Luar Biasa !!! Dalam Sepekan Polsek Medan Labuhan Gulung Sindikat Pengedar Narkoba Partai Besar
MEDAN Wikimedan | Kepolisian Sektor Medan Labuhan melaksanakan kegiatan Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan peredaran jaringan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berikut plus berhasil menangkap 9 (sembilan) orang tersangkanya,Senin (12/11) pukul 16.15 wib.
Konferensi Pers tersebut dipimpim langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto,SH.SIK.MH didampingi Wakapolsek AKP Ponijo,S.Sos dan Kanit Sat Reskrim Iptu Bonar H Pohan,SH.Dengan rincian kasus sebagai berikut,6 (enam) kasus Narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dan 1 (satu) kasus curanmor.
Untuk kasus curanmor para tersangka kejahatan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ditangkapnya 2 orang tersangka yakni LM alias M dan RT alias H,dengan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan plat nomor polisi BK 3154 ABD.Kedua tersangka ditangkap petugas satuan Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan berdasarkan adanya laporan polisi LP/682/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 08 November 2018.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana kejahatan itu sendiri terjadi di Jalan Veteran Psr VI Tanah Garapan Desa Manunggal,”ujar Rosyid mengawali paparannya dihadapan awak media cetak,online dan elektronik.
Selanjutnya ditambahkan Rosyid, 6 kasus Narkotika dengan tersangka inisial DPH dan B alias T dengan barang bukti yang didapat 2.52 gram shabu serta 1 buah pipet. yang melanggar pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 Thn 2009 berdasarkan adanya laporan polisi LP/675/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 03 November 2018.
Untuk kasus tindak pidana ini dengan TKP di KIM I Kel.Mabar Kec.Medan Deli.
Sementara tersangka pelaku A alias J dengan barang bukti berupa 5,14 gram shabu-shabu dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia.Sementara tersangka HI alias R ditemukan dengan barang bukti berupa 0,20 gram shabu-shabu.Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi LP/683/XI/SU/2018/Pel-BL/SEK -M.LAB Tgl 06 November 2018.
Lokasi penangkapan kedua tersangka atau TKP di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang.
Sedangkan tersangka H diringkus dengan barang bukti berupa 0,96 gram shabu-shabu,berikut 1 unit Hand Phone merek Samsung serta uang tunai sebesar Rp 230.000.H ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No. /685/XI/SU/2018/PEL-BEL /SEK-M.LAB tanggal 10 November 2018.Dengan TKP penangkapan H di Jalan Mangaan I Kel. Mabar Kec.Medan Deli.
Selanjutnya, tersangka S alias A dari tangan tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 0,40 gram shabu-shabu, 1 unit set alat isap dan 1 buah kaca pirex.S alias A ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi No./688/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB tanggal 09 November 2018.S alias A ditangkap dengan TKP di Jalan Mesjid Link.VI Kec. Medan Marelan.
Terakhir,”untuk kasus ganja dengan tersangka FA Alias S diringkus dengan barang bukti berupa 1,14 gram daun ganja kering.Tersangka ditangkap berdasrkan adanya Laporan Polisi No./686/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl.07 November 2018.Penangkapan tersangka FA alias S dengan TKP di Jalan Titi Pahlawan Kel.Martubung,”tutup Kompol Rosyid.(Abdul Halil)
Kategori : Berita Medan