Limaribuan Nelayan Belawan Nganggur
[ad_1]
BELAWAN Wikimedan | Aturan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang tak lagi memperbolehkan pukat Hela serta pukat Tarik melaut terakhir limaribuan nelayan di Belawan, menganggur, Jumat (28/9/2018).
Imbas lain dari tak melautnya para nelayan adalah pabrik pengalengan ikan serta pengolahan ikan pindang lambat laun bakal tutup karena ketiadaan bahan baku. Dan disektor ekspor sendiri untuk ikan kakap merah dan ikan kerapu sementara ditiadakan.
Dari catatan 11972 unit kapal pukat Hela serta pukat Tarik yang ada diseluruh Sumatera Utara di Kota Belawan tercatat sebanyak 2000 kapal yang tak beraktifitas setelah dikeluarkannya Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016.
Namun saja solusi dari Pemerintah untuk para nelayan yang menganggur akibat diberlakukannya Permen KKP tersebut sampai kini belum ada. Bahkan disebut-sebut aturan Permen KKP diperkeras lagi dengan belum dikeluarkannya semua izin dari Dinas Terpadu Satu Pintu terkait kapal serta alat tangkap.
Kini dermaga TPI (tempat pelelangan ikan) Belawan sendiri terlihat lengang tanpa ada aktifitas dari para nelayan. Dan di beberapa lokasi gudang ikan di Gabion Belawan kelihatan tak beraktifitas lagi.
Sekretaris Anpati (Aliansi Pukat Teri) Alfian Yunan, menyayangkan belum adanya solusi terkait dikeluarkannya Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 yang terakhir membuat resah para kaum nelayan di Belawan.(to)
[ad_2]