Lakukan Pungli, Roni Diamankan Polisi
[ad_1]

DELI SERDANG Wikimedan | Team anti bandit Resmob Polda Sumatera Utara menangkap Roni (22) tahun, saat melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara mobil truk di jalan Ibnu Chattab, Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/9/2018).
Saat ditangkap, pelaku sedang menjalankan aksinya dengan cara mengutipi uang dari penedera yang melintas di Jalan tersebut.
Warga setempat sempat bingung disaat polisi melakukan penangkapan, disangkakan warga ada yang berkelahi, tidak tahunya polisi sedang menangkap pelaku pungli.(sarmin)
[ad_2]