Berita Nasional

Kuasa Hukum Abu Tours Bantah Keberadaan Sub Agen

Indodax


[ad_1]








Wikimedan Abu Tours disebut-sebut memiliki sub agen, selain agen resmi yang bertugas merekrut calon jamaah umrah. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/10) lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.







Namun, pernyataan saksi yang dihadirkan JPU dibantah Hendro Saryanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum CEO Abu Tours Hamzah Mamba sebagai terdakwa. “Mengenai masalah sub agen itu, pertanyaan kami datar-datar saja. Kalau dia mengaku sebagai sub agen, apa dasarnya, perjanjiannya apa, SOPnya bagaimana. Tapi dia tidak bisa buktikan,” kata Hendro di Makassar, Sabtu (20/10).







Adapun salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Karolin. Di hadapan ketua majelis hakim Lumban Tobing, dia mengaku berstatus sub agen yang berkoordinasi dengan agen lain bernama Erna. Namun dia juga tetap berhubungan dengan kantor Abu Tours.







Karolin mengaku membawahi 108 jemaah umrah yang gagal berangkat. Awalnya, para jamaah dijadwalkan berangkat bertahap dari Januari 2018 hingga 2019. Karolin menghimpun dana setoran senilai Rp 1,8 miliar.







Sebagian dana disetor ke agen, dan sebagian langsung ke Abu Tours. Tapi semua jamaah yang ditampungnya belum berangkat diberangkatkan sesuai dengan tenggat waktu awal.







Fakta sidang lain, Karolin mengaku Abu Tours banyak mendapatkan jamaah melalui perpanjangan tangan di lingkup jejaring agen. Agen yang tersebar aktif menghimpun konsumen karena iming-iming keuntungan.








Selain uang, dijanjikan juga gratis satu kursi umrah setiap berhasil menjual sepuluh paket kepada masyarakat. Setiap jamaah yang ke Abu Tours juga selalu diarahkan ke agen karena lebih murah.








Hendro kembali menegaskan, kesaksian itu sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dia sama sekali tidak bisa buktikan. Padahal dia itu bertindak atas nama Abu Tours. Dia ngomong punya banyak jamaah ratusan, terus uangnya disetorkan ke agen lain, itukan tidak jelas, uangnya ke mana. Faktanyakan seperti itu,” tegasnya.







Menurut Hendro, saksi yang dihadirkan JPU sama sekali belum memahami. Bahkan mereka kebingungan saat diminta untuk memberikan bukti nyata bahwa ada tindakan yang merugikan kliennya melalui perusahaan Abu Tours.







Pekan depan, sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hendro berharap agar saksi yang dihadirkan nantinya mampu memberikan kejelasan. Terutama terkait di mana kekeliruan dan kesalahan kliennya dalam menangani perusahaan hingga dianggap merugikan banyak jamaah.







(rul/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *