Berita Nasional

KPK Tetapkan Hakim Iswahyu Widodo dan Irwan Sebagai Tersangka Suap

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang gelar di Jakarta. Kelima tersangka ini terdiri dari dua hakim, satu orang panitera pengganti, satu orang pengacara dan satu orang dari pihak swasta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu malam (28/11).

Penetapan tersangka ini kata Alex, dilakukan usai keenam pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.

Gedung KPK
Ilustrasi: Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/Wikimedan)

“Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS,” jelasnya.

Adapun, beberapa pihak yang dijadikan tersangka antara lain IW (Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan/Ketua Majelis Hakim), I (Irwan, Hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, Panitera Pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Arif Firrawan dan Martin P Silitonga dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *