Korupsi Underpass Rp 3,5 Miliar, PNS Pemkot Makassar Ditahan Kejati
Wikimedan– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan seorang PNS Pemkot Makassar berinisial ARS atas kasus pembebasan lahan underpass, Kamis malam (15/11). Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (Prinhan) Kepala Kejati Sulselbar nomor PRINT- 550/R.4.5/Fd.1/11/2018 Tanggal 15 November 2018.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar Andi Faik menjelaskan, penahanan dilakukan menyusul korupsi yang dilakoni ARS pada pembebasan lahan proyek underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Proyek strategis nasional itu menghubungkan Kabupaten Maros dengan Kota Makassar. Underpass itu terintegrasi menuju bandara.
Proyek tersebut dibangun tahun 2013 lalu dengan menghabiskan APBN senilai Rp 10 miliar. “Yang bersangkutan ini berperan sebagai Sekertaris Satuan Tugas (Satgas) pengadaan tanah. Waktu itu dia juga menjabat sebagai Kasubag Pertahanan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Makassar,” jelas Andi Faik saat memberikan keterangan usai penahanan tersangka, Kamis malam (15/11).
ARS berperan penting secara teknis dalam proses pendataan administrasi hingga persoalan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga.
“Jadi ada satu area lahan pembebasan di proyek itu. Dia (ARS, Red) bekerjasama dengan orang lain, seolah-olah sebagai penerima kuasa ganti rugi kepada warga yang seharusnya berhak menerima. Tapi yang bersangkutan tidak membayarkan itu,” tambahnya.
Total korupsi pembebasan lahan underpass itu sebesar Rp 3,5 miliar. Saat ini intelijen Kejati Sulselbar masih memburu pelaku lain berinisial RH.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 ayat 1, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun. Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
(rul/JPC)
Kategori : Berita Nasional