Cryptocurrency

Korsel akan Pertahankan Larangan ICO setelah Menemukan Proyek Token Melanggar Aturan

Indodax


Dilansir dari Coindesk, regulator keuangan utama Korea Selatan mengatakan tidak akan mencabut larangan penawaran koin perdana (ICO) di Korsel, setelah mengetahui bahwa beberapa proyek token melanggar aturan. Karena investasi ICO adalah kegiatan berisiko tinggi, Komisi Jasa Keuangan Korsel atau Financial Services Commission (FSC) menyerukan kepada publik untuk berhati-hati ketika berinvestasi dalam proyek token.
Keputusan FSC dilakukan setelah mendapatkan informasi laporan hasil survei yang dilakukan oleh Financial Supervisory Service (FSS). Laporan itu menunjukkan bahwa beberapa ICO yang konon dilakukan di luar negeri, secara ilegal mengumpulkan uang dari investor Korsel.
Sejak September 2018, FSS mengirim kuesioner survei kepada 22 perusahaan lokal yang melakukan ICO di negara asing. Ada 13 di antaranya memberikan respon. Perusahaan-perusahaan itu melakukan ICO sejak paruh kedua 2017 dan meraup total gabungan sekitar 566,4 miliar won (US$ 509 juta).
Survei itu menemukan bahwa beberapa perusahaan mendirikan bursa di Singapura untuk menghindari larangan ICO, namun masih mengumpulkan uang dari Korsel – sebagaimana dibuktikan oleh buku putih berbahasa Korea dan materi pemasaran. Survei itu juga menemukan bahwa beberapa proyek ICO juga tidak mengungkapkan informasi penting bagi investor seperti profil perusahaan dan laporan keuangan, dan dalam beberapa kasus memberikan informasi palsu. Risiko bagi investor juga dianggap tinggi karena nilai token proyek telah turun rata-rata 67,7 persen sejak diluncurkan.
Pemerintah Korea Selatan sebelumnya mengatakan akan membuat keputusan pada bulan November 2018 tentang apakah akan mengizinkan penawaran koin perdana (ICO) lagi di negara tersebut. Hong Nam-ki, kepala kantor untuk koordinasi kebijakan pemerintah, mengatakan pada Oktober 2018 bahwa regulator di negara itu telah meninjau topik dalam beberapa bulan terakhir dan survei FSC akan memandu pengambilan keputusan untuk kebijakan tersebut.
Sumber: coindesk.com 
Like this:Like Loading…

Related

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *