Kominfo Larang 11 Data Ini Dibagikan di Media Sosial

Wikimedan.com – Kominfo Larang 11 Data Ini Dibagikan di Media Sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.

Jenis data yang dimaksud yakni:
1. Kode OTP atau one-time password
2. Nama panggilan masa kecil
3. Nama ibu kandung
4. Nomor telepon
5. Alamat rumah
6. Foto paspor / KTP / SIM
7. Tiket pesawat / kereta/ bus
8. Foto tanda tapapu
9. PIN / Password apapun
10. Nomor kartu debit
11. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit
.
Nama panggilan masa kecil menjadi salah satu data sensitif, karena ada kasus dengan modus challenge Add Yours. Pada akhir tahun lalu, pengguna ramai membuat tantangan atau challenge Add Yours yang meminta pengguna lain menyebutkan usia, nama panggilan, nama ibu dan ayah hingga tanggal lahir.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *