Kominfo Dinilai Terlalu Memaksakan Revisi PP 82/2012

Jakarta, Wikimedan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dinilai Asosiasi Cloud Computing Indonesia memaksakan diri dalam melakukan revisi PP 82/2012.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia menyusul adanya draft perbaikan dari rencana revisi PP 82/2012 yang dikirimkan oleh Menkominfo pada 21 Januari 2019 lalu. Sebelumnya draft revisi ini telah dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 20 Desember 2018.
Menurut Alex, dengan adanya surat tersebut menegaskan Menkominfo tetap melanjutkan proses revisi PP 82/2012, di tengah keberatan para pihak.
“Kami sampai saat ini belum pernah diajak berdiskusi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama mengenai rencana perbaikan revisi PP 82/2012 setelah Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengembalikan draft revisi tersebut ke Kominfo pada 20 Desember 2018″, kata Alex dalam Keterangan resminya.
Lebih lanjut disampaikan Alex, Kominfo abai mengenai masukan dan keberatan dari masyarakat serta pelaku industri yang telah kami suarakan bersama selama ini.
Menurut Alex, apabila memang revisi tersebut harus dilakukan, seyogyanya dilakukan melalui evaluasi atau kajian yang transparan dan menyeluruh meliputi enforcement, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PP 82/2012 di semua sektor dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar didapat kesimpulan yang lebih akurat dan objektif.
Evaluasi dan kajian tersebut harus mengedepankan kepentingan nasional diatas kepentingan dan tekanan asing.
Apa yang dilakukan oleh Kominfo dengan melakukan klasifikasi data, kemudian klasifikasi data tersebut menjadi pembenar untuk bisa menempatkan data selain data klasifikasi strategis diluar wilayah Indonesia adalah tidak benar dan fatal.
Saat negara maju mulai mengimplementasikan perlindungan data yang ketat di negaranya seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan aturan EU-GDPR, rencana revisi PP 82/2012 tersebut malah berpotensi membuat 90% data di wilayah Indonesia bisa ditempatkan di luar wilayah Indonesia tanpa ada aturan perlindungan data yang memadai.
“Ini jelas adalah sebuah kemunduran bagi negara, di saat tren dunia berebut data dan data is the new oil penyusun revisi PP 82/2012 justru tidak mau melihat atau abai atas hal tersebut,” tegasnya.
Alex berharap agar rencana revisi ini dikaji kembali secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar revisi ini membawa manfaat besar untuk kepentingan nasional.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah menyampaikan bahwa klasifikasi data strategis itu hanyalah 10% dari total seluruh populasi di Indonesia, dengan pernyataan tersebut dan isi revisi di pasal 83 L yang menyebutkan bahwa selain data strategis boleh ditaruh diluar wilayah Indonesia maka revisi tersebut berpotensi besar membuat 90% data Indonesia lari ke luar wilayah Indonesia, apabila ini terjadi tentu ini akan sangat merugikan Indonesia di era data is the new oil, ayolah mari kita kaji kembali bersama, jangan terburu-buru mengesahkan revisi ini”, ujarnya.
Selain merugikan dari sisi ekonomi nasional, potensi 90% data akan lari ke luar wilayah Indonesia, tentu juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan kedaulatan negara dan penegakan hukum. Alex sangat heran dengan langkah yang diambil oleh Menkominfo yang tetap ngotot melanjutkan revisi ini.
“Saya heran ada agenda besar apa? Di saat negara maju sangat ketat melindungi data negaranya untuk tetap di wilayahnya seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa lewat EU GDPR, kita malah membuat aturan yang bertolak belakang. Mengherankan sekali, Menkominfo pasti paham regulasi yang dibuatnya berpotensi membuat 90% data Indonesia akan lari dari wilayah Indonesia tanpa regulasi perlindungan data yang memadai. Ini ada apa kok potensi kerugian negara yang sangat besar ini diabaikan?” keluhnya.
Kategori : Berita Teknologi