Kemenkominfo Minta ISP Blokir Situs Terlarang SkandalSandiaga.com
[ad_1]
Wikimedan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait munculnya situs SkandalSandiaga.com. Pasalnya, situs kontroversial tersebut memuat konten-konten negatif.
Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, hari ini pihaknya mendapat permintaan dari Mabes Polri untuk pemblokiran situs tersebut. “Mabes Polri minta, kemudian kami koordinasi ke dalam untuk segera melakukan pemblokiran lewat Internet Service Provider (ISP),” ujarnya ketika ditemui Wikimedan di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (25/9).
Sekitar Pukul 10.30 WIB, lanjut Ferdinandus, sistem Kemenkominfo kemudian langsung meminta ISP untuk melakukan pemblokiran situs SkandalSandiaga.com. “Mestinya sih kalau masuk ke sistem kita pada pukul 10.30 itu, satu hari paling tidak ISP yang kami minta sudah tidak bisa lagi digunakan mengakses situs tersebut,” terang Nando, sapaan akrabnya.

Cawapres Sandiaga Uno (Yesika Dinta/Wikimedan)
Nando menyebut ada sebanyak 38 ISP sudah diminta untuk menutup situs terlarang itu. Termasuk ISP kecil di sejumlah daerah juga diminta melakukan hal sama.
“Karena ya memang posisi kita sedang proses menuju Pemilu Presiden. Nama yang muncul adalah calon wakil presiden kita. Dipastikan ada niat untuk black campaign. Apapun
fakta di belakangnya yang pasti sudah konten black campaign,” jelas Nando.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menyelidiki kemunculan situs Skandalsandiaga.com. Website tersebut memuat tudingan kasus perselingkuhan calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa pihak kepolisian cyber crime sudah memeriksa kepemilikan situs yang merugikan nama Sandiaga Uno. Polisi pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut.
(ryn/JPC)
[ad_2]