KBRI Kairo Pulangkan Tujuh TKI Korban Perdagangan Manusia
[ad_1]
Wikimedan – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo kembali melepas kepulangan tujuh orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural pada 23 September dan 25 September 2018. Ketujuh TKI tersebut juga terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para TKI non-prosedural tersebut berinisial SS, DJ, NS, NT, KN, NG, WT dan berasal dari Cirebon, Indramayu, Subang, Cianjur dan Ende. Mereka sebelumnya pada umumnya bekerja di Mesir sekitar 1 hingga 11 tahun di Mesir.
Para TKI tersebut telah ditampung sekitar 3 hingga 8 bulan di Shelter KBRI Kairo dan pada umumnya melarikan diri dari majikan karena menerima perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari majikan.

Mesir bukan merupakan negara tujuan penempatan bagi TKI di sektor domestik (Mettoffice)
Sebelumnya, mereka dibawa ke Mesir oleh pihak ke-3 secara ilegal dan dipekerjakan pada sektor domestik sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Hingga saat ini KBRI Kairo telah membantu pemulihan hak-hak dan mengurus proses kepulangan mereka.
Pemulangan ini sesuai dengan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Pengguna Perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, Mesir bukan merupakan negara tujuan penempatan bagi TKI di sektor domestik.
(iml/JPC)
[ad_2]