Kasus Suap Petinggi Lippo Group, KPK Panggil Pengacara Lucas
[ad_1]
Wikimedan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara Lucas terkait kasus dugaan suap dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lucas akan diperiksa sebagai saksi untuk Eddy.
“Sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro),” ujarnya pada awak media, Senin (1/10).
Febri mengatakan, Lucas sendiri sempat dipanggil pada Jumat (28/9) kemarin. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan. Maka dilakukan penjadwalan ulang.
Selain itu, mantan aktivis ICW ini menyebut Lucas memang sudah dicegah bepergian ke luar negeri beberapa waktu lalu. Pencegahan dilakukan agar mempermudah dalam memberikan keterangan.
Sedangkan untuk informasi apa yang akan digali dari Lucas, dia megatakan, untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hingga saat ini tidak diketahui keberadaan ESI.
“Untuk saksi diklarifikasi sejauh mana yang bersangkutan mengetahui keberadaan ESI. Tahu atau tidak tahu misalnya atau peran-peran lain yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Eddy Sindoro pada 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar USD 50.000.
Suap diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Group, PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Padahal, pengajuan itu telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dalam berkas putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai inisiator suap pengurusan perkara Lippo Group di PN Jakpus. Terkait hal itu, Eddy meminta bantuan kepada Nurhadi untuk menerima berkas pendaftaran PK PT AAL.
Nurhadi lantas memerintahkan Edy Nasution untuk segera memasukkan berkas pendaftaran PK meski pengajuannya sudah melewati batas waktu. Uang suap kepada Edy Nasution kemudian diserahkan melalui perantara Doddy Ariyanto Supeno, orang kepercayaan Eddy Sindoro.
(ipp/JPC)
[ad_2]