Kasus Kosmetik Ilegal Tangkapan BPOM Kepri, Jaksa Rumondang Tuntut Pengusaha Kosmetik Ilegal 2 Bulan Penjara

BATAM, Wikimedan | Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.SH lagi menuntut Cristhine alias Tin yang merupakan diduga pengusaha kosmetik ilegal 2 bulan penjara serta denda Rp 5 juta rupiah, pengunjung Pengadilan Negeri Batam tanda tanya dengan nada “Kok Bisa rendah Ya ?
Parahnya, para terdakwa Cristhine dan Doni Chandra anak buahnya, sidangnya terindikasi di setting agar tidak terpantau karena mendapat keistimewaan tahanan luar dan kedua terdakwa merupakan tangkapan BPOM Kepri.
Ironisnya, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.
Dalam tuntutan JPU Rumondang sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, pada hari Rabu Mey 2019 menjelang lebaran dan putusan diwacanakan hari ini oleh majelis hakim PN Batam, namun sulit terpantau diduga akibat diatur sedemikian rupa agar tidak terpantau oleh pihak media yang tugas di Pengadilan Negweri Batam.
Dalam tuntutannya, Menyatakan terdakwa Cristhine alias Tin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cristine dengan pidana penjara Selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan. kurungan.
Anehnya terdakwa, dalam tuntutan disebutkan ditahan padahal terdakwa tidak ditahan alias tahanan rumah dan denda hanya 5 juta, padahal produk tersebut yang diperdagangkan terdakwa tidak ada izin edar dan merugikan masyarakat.
“Biasalah diduga udah kongkolikong untuk meringankan hukuman terdakwa, dan jika hanya hitungan bulan maka para pemain kosmetik ilegal tidak akan jera, kacau sudah,” kata sumber yang enggan dipublis.
Sebelumnya, Sidang kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal tangkapan BPOM Batam jadi sorotan masyarakat, Pasalnya, para pemain kosmetik ilegal mendapat hukuman ringan bahkan terdakwa ada yang hanya dikenakan denda.
Padahal sesuai Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman Pasal 197 UU Kesehatan” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
Ironisnya, diduga para terdakwa mendapat keistimewaan tahanan luar, sehingga sidangnya dapat diagendakan kapan saja sesuai keinginan oknum jaksa agar tidak terpantau awak media.
Bahkan, anehnya, terlihat dari kasus Cristine alias Tin yang terlihat dari SIPP PN Batam, dimana JPU Rumondang Manurung sudah melakukan tuntutan pada 29 May 2019 menjelang lebaran, namun tuntutan tidak diketahui karena belum ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), namun jadwal putusan hakim sudah diagendakan 11 Juni 2019.
Ironisnya, karena terdakwa Cristhine tidak ditahan sehingga terindikasi sidang dapat diatur agar tidak terpantau awak media dan tak jarang putusan hitungan bulan dan bahkan hanya denda.
Hal yang sama, juga terjadi dalam kasus persidangan terdakwa Doni Chandra Wijaya dengan JPU yang sama Rumondang Manurung, dimana dalam SIPP sudah dituntut pada 27 May 2019 tetapi belum terlihat berapa tuntutan JPU, parahnya pada SIPP sudah diagendakan pembacaan putusan pada Selasa(11/05) oleh majelis hakim diruang siadng Ali Said PN Batam.
Selain itu, masih banyak kasus lainnya terjadi seperti ini di PN Batam, terutama kasus kesehatan dan karantina dimana tahanan tidak ditahan sehingga diduga terjadi kongkolikong untuk meringankan hukuman terdakwa.
Sebelumnya, Kasus pelaku usaha diduga melakukan pejualan kosmetik maupun memproduksi secara ilegal cukup tinggi disidangkan di Pengadilan Negeri(PN) Batam sepanjang tahun 2018 hingga 2019.
Namun, hukuman yang diterima para pelaku usaha berkedok perusahaan/distributor maupun perorangan yang dijerat UU Pasal 197 UU Kesehatan oleh JPU tidaklah sesuai bahkan hanya hukumn bulanan bahkan denda dibawah UU kesehatan.
Padahal sesuai ancaman Pasal 197 UU Kesehatan” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
Contoh kasus 1 , Harpa Lim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung, didakwa pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dituntut 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Majelis hakim ketua, Syahlan, Hakim anggota Redite Ika Septi dan Rozza El Afrina dan Panitera Penganti Siti Fatimah, sedangkan divonis hakim pada tanggal 14 November 2018 selama 1 bulan penjara denda Rp10 juta. dan nomor perkara 818/Pid.Sus/2018/PN Btm.
Contoh kasus 2, Ng Li Kim Alias Keny Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan, didakwa pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dituntut 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Majelis hakim ketua, Redite Ika Septi ,hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor dan Panitera Penganti Azwar, sedangkan divonis hakim pada tanggal 17 oktober 2018 selama 1 bulan penjara denda Rp10 juta. dan nomor perkara 818/Pid.Sus/2018/PN Btm.
Contoh kasus 3, Perkara Pidsus 1118/Pid.Sus/2018/PN Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung, didakwa pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta. tahanan rumah.
Majelis hakim ketua, Syahlan, Hakim anggota Redite Ika Septi dan Hera Polosia dan Panitera Penganti Azwar dan divonis hakim pada tanggal 04 April 2019 selama 10 bulan penjara denda Rp.10 juta, namun terdakwa Eddy menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Selain itu, masih ada saat ini lagi kasus kosmetik ilegal yang sedang bergulir di PN Batam, namun masih dalam tahap tuntutan dan vonis hakim.
Warga pengujung yang berada di Pengadilan Negeri minta pihak Kejari Batam khususnya bagi Kasi Pidum agar dapat menatau anggotanya dalam menjalani persidangan, jangan hanya sekilas tuntutan perkara yang tidak sesuai dengan aturan UUD perkara, hanya ingin kepentingan pribadi agar bisa mencari kepentingan diri sendiri bagi jaksa yang nakal.(r/Indralis)