Teknologi

Kasus Kebocoran Data BRI Life, DPR Minta Transparansi Laporan Ke Publik   

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Kasus Kebocoran Data BRI Life, DPR Minta Transparansi Laporan Ke Publik   . DPR RI menghimbau agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan asesmen yang lengkap terhadap dampak kebocoran data dan menyampaikannya ke publik, terutama kepada para nasabah BRI Life.

“Karena hingga saat ini, belum juga ada laporan atau asesmen dari Kominfo kepada publik tentang dampak kebocoran 279 juta data peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tidak boleh terjadi terhadap kasus BRI Life. Harus ada transparansi dari otoritas, dalam hal ini Kementerian Kominfo,” terang Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mengatakan, transaksi jual-beli data pribadi yang sering terjadi di forum internet juga perlu menjadi prioritas Kominfo. “Perlu ada komitmen lebih serius dalam hal anggaran dan sumber daya manusia dari Kominfo terhadap perlindungan data pribadi warga Indonesia,” jelas Irine.

Selain itu, dalam konteks regulasi, ia juga menggarisbawahi urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memadai dan sesuai standar internasional, salah satunya keberadaan lembaga pengawas yang independen.

“Kebocoran data itu sifatnya sudah lintas negara, dan penting bagi Indonesia untuk bisa bekerja sama dengan otoritas di negara lain. Salah satu standarnya adalah keberadaan otoritas independen, yang anehnya justru ditolak oleh Kementerian Kominfo,” ungkapnya.

 

Yang dimana dalam pembahasan terakhir RUU PDP antara Komisi I DPR RI dan pemerintah, Kominfo menginginkan lembaga pengawas ini berada dalam pengawasan mereka. Sementara, Komisi I DPR RI menginginkan lembaga pengawas ini independen dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Akibatnya dari sebrang pandangan tersebut, mengakibatkan pembahasan RUU PDP menjadi mandek.

Kemudian Irine juga menilai sejauh ini penanganan kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan belum memuaskan. “Belum juga ada laporan yang memadai tentang tindak lanjutnya. Padahal dalam kasus kebocoran data, asesmen dan langkah evaluatif yang cepat dan transparan adalah keharusan, seperti kita lihat di Uni Eropa,” tandasnya.

Baca juga: BSSN Ingatkan Bahaya Serangan Siber yang Merasuk Ruang Sosial

Kemudian Irine juga menilai sejauh ini penanganan kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan belum memuaskan. “Belum juga ada laporan yang memadai tentang tindak lanjutnya. Padahal dalam kasus kebocoran data, asesmen dan langkah evaluatif yang cepat dan transparan adalah keharusan, seperti kita lihat di Uni Eropa,” tuutpnya.

Sementara itu kepada Selular, pemerhati keamanan siber sekaligus kepala Lembaga Riset Siber CISSRec, Pratama Persadha juga menegaskan Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.

“Yang terpenting, dibutuhkan UU Perlindungan Data Pribadi yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa. karena kuncinya ada pada perlindungan data, pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Perlu juga memastikan tidak ada pasal yang kurang, terutama aturan standar teknologi, sanksi, dan pembentukan komisi perlindungan data pribadi,” tuturnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *