Berita Nasional

Kantor Dino Patti Djalal Dibobol Mantan Anak Buahnya

Indodax


Wikimedan – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal belum lama ini mengalami nasib sial. Kantornya, Foreign Policy Of Indonesia (FPCI) yang berlokasi di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan, dibobol maling. Diduga insiden itu berlangsung pada 20 Mei 2019.Dari pengusutan polisi, pembobolan itu diduga dilakukan oleh mantan karyawan Dino Patti Djalal yang berinsial NP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya NP berhasil menggasak uang puluhan juta rupaih yang disimpan di brankas.

Uang itu terdiri atas pecahan Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), dan Rupiah (Rp).“Tersangka mengambil uang sebesar USD 1.200, pecahan USD 100 sebanyak 12 lembar. SGD 9.000 dengan pecahan SGD 1.000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta,” ucap Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (19/6).Dari data Argo, pencurian itu bermula saat NP berkunjung ke kantor Dino untuk bertemu mantan rekan kerja sekantornya.

Kebetulan pelaku masih bisa mengakses untuk masuk ke beberapa ruangan. Bermodal itu, NP menggasak uang di dalam brankas.“Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, tersangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal,” jelas ArgoArgo menduga NP mengetahui ada brankas di ruang milik kerja mantan bosnya.

Dengan kunci tersebut, NP berhasil membuka dan menggasak sejumlah uang.Setelah kejadian laporan terkait pencurian ini diterina oleh pihak kepolisian. Penyelidikan terhadap kasus ini pun mulai berjalan. Hasilnya, pada 14 Juni 2019, NP berhasil ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.Kepada polisi, pelaku mengakui uang hasil curiannya itu digunakan untuk biaya pernikahan. “Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi,” pungkas Argo. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *