Jatuh Bangun Merpati Sebelum Dinyatakan Lolos Vonis Mati
Wikimedan -Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan proposal perdamaian melalui sidang Penundaan Keputusan Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines, Rabu (14/11). Merpati diketahui mulai bermasalah sejak 2008 hingga akhirnya dinyatakan tidak jadi pailit pada 2018. Setelah dinyatakan hidup lagi pun, Merpati masih harus melewati proses yang panjang. Bagaimana kronologinya?
2008 – PT PPA (Persero) Ditugasi Untuk Restrukturisasi
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA ditugaskan untuk merestrukturisasi aset pada 2008. Direktur Utama PPA Henry Sihotang mengatakan kondisi Merpati saat itu memiliki utang sebesar Rp 10,7 triliun sedangkan asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Masalah lainnya adalah biaya operasional Merpati yang dinilai kurang efisien dimana jumlah karyawan terlalu banyak.

Maret 2014 – Izin Operasi Merpati Dicabut Kementerian Perhubungan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani banyak penerbangan perintis ini dihentikan operasinya pada 1 Februari 2014 karena permasalahan keuangan. Akhirnya secara resmi pada Maret 2014 Merpati benar-benar tidak beroperasi lagi oleh Kementerian Perhubungan.
Oktober 2014 – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Kumpulkan 100 Investor
Setelah berhenti beroperasi, pada Oktober 2014 Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadakan investor gathering yang dihadiri oleh 100 calon investor. Dari situ, PPA bersama kementerian terus menjaring investor yang berminat. Dirut PPA mengatakan dalam forum itu apabila investor ingin tahu lebih detail maka dibuka one on one meeting dalam jangka satu bulan.
Akhirnya, ada 11 calon investor yang ingin mendalami, namun setelah dijelaskan secara detail tentang data-data inventarisir masalah dan lain-lain tidak ada yang datang lagi. “Tapi, ada satu yang nanya lagi. Sampai dia bilang minat,” kata Henry.
Investor yang Berminat Belum Deal Sampai Akhir 2017
Meski sudah ada investor yang tertarik ‘meminang’ Merpati, namun ada proses Good Corporate Government (GCG) yang harus diikuti. Begitupun soal kesepakatan yang harus diselesaikan antara investor dan kreditur jika nantinya Merpati mau terbang lagi. Proses itulah yang membuat investor belum bisa mengambil Merpati.
Februari 2018 – Merpati digugat ke Pengadilan Niaga oleh Salah Satu Kreditur
Sementara masih terjadi proses antara Merpati dan calon investor, pada Februari 2018 Merpati digugat oleh dua kreditur. Pengadilan memberi waktu 270 hari untuk diputuskan majelis hakim apakah Merpati dinyatakan pailit atau homologasi.
April – Mei 2018 – Melakukan Lelang Investor melalui Iklan di Media Massa
Sebelum diputuskan di persidangan pihaknya telah menawarkan Merpati ke sejumlah investor yang berminat. Penawaran ini dibuka oleh PPA melalui iklan di media massa sejak 17 April 2018 hingga 15 Mei 2018.
“Dari hasil pengumuman itu ada beberapa investor yang menyatakan minatnya. Namun dilihat dari hal itu, paling potensial ada satu investor, ini investor dalam negeri tapi aliansinya luar negeri,” kata Henry di Jakarta, Sabtu (26/5).
Selanjutnya, pada 25 Mei 2018 dilakukan due dilligence untuk menentukan investor mana yang paling cocok. Henry mengatakan dalam proses itu PPA dan Merpati menunjuk konsultan independen atau mitra pemilih. Kemudian pada 8 Juni 2018 mendatang ditentukan calon pemenang oleh mitra pemilih. Nantinya, proposal investor yang terpilih akan dibawa ke sidang PKPU pada 20 Juli 2018 mendatang.
Juli 2018 – Semula Diputuskan Pada 20 Juli 2018 Tapi Ditunda
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuturkan setidaknya hidup dan mati Merpati Airlines bakal ditentukan lewat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan digelar pada 20 Juli 2018.
Namun, nasib maskapai Merpati Nusantara Airlines menggantung hingga 45 hari kemudian. Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Henry Sitohang menuturkan Merpati masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan proposal perdamaian. “Merpati masih butuh waktu tambahan untuk menyiapkan proposal perdamaian,” kata Henry kepada Jawapos.com, Sabtu (21/7).
Henry mengatakan penundaan sidang tidak mengubah keputusan calon investor.
“Oh tidak (investor tidak berubah), memang butuh waktu untuk nyusun proposal yg bisa mengakomodir semua stake holder,” jelasnya.
Oktober 2018 – Membedah Proposal Untuk Dijadikan Proposal Perdamaian
Dalam proses penggaetan investor itu, Henry mengatakn pihaknya membentuk tim pemenangan yang diambil dari independen, penerbangan, hukum, keuangan, kemudian membuat proproasal bisnis plan, hingga akhirnya menetapkan satu calon investor yang memenuhi kriteria.
Sampai diperoleh kesepahaman yang optimal, ada empat kali perpanjangan sebelum putusan. Perpanjangan itu untuk mempertemuka kemampuan maksimum investor dan kemampuan minimum kreditur, setelah menunjukkan kesepahaman agar diterima kedua belah pihak. Hingga akhirnya, usai mendapatkan investor lalu Merpati bernegosiasi ketat dengan mitra, hingga 30 oktober.
November 2018 – Melakukan Voting Hingga Diputuskan Lolos Pailit
Pada 3 November akhirnya para kreditur diminta untuk melakukan voting apakah upaya damai ini sudah memenuhi kriteria UU PKPU atau belum. Lalu hakim memiliki waktu 14 hari untuk memikirkan keputusannya. Akhirnya, pada Rabu (14/11) Hakim Ketua Sigit Sutriono memutuskan mengabulkan proposal perdamaian terkait persolan yang melilit perusahaan penerbangan milik pemerintah ini.
Dalam putusannya majelis hakim pengadilan meminta Merpati melunasi kewajiban pembayaran utang kepada salah satu dari 85 kreditur kongkuren. Yakni, PT Parewa Katering sebagai kreditur dengan beban utang sebesar Rp 2,1 triliun.
Alasan majelis hakim mengabulkan proposal perdamaian karena Merpati merupakan perusahaan BUMN, asas kelangsungan usaha karena ada investor dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan sesuai ketentuan UU kekayaan negara.
Untuk itu, Merpati harus melunasi kewajiban tersebut selama 45 hari setelah pembacaan putusan. “Menimbang bahwa Merpati wajib melunasi utang sebesar Rp 2,1 triliun kepada kreditur,” kata hakim ketua di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (14/11).
(uji/JPC)
Kategori : Berita Nasional