Berita Nasional

Irwandi Yusuf Santai Hadapi Sidang Dakwaan KPK

Indodax


Wikimedan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didakwa sebagai penerima suap dalam kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

“Dakwaan sudah kami baca, saya tahu dimana halusinasinya,” kata Irwandi sebelum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Irwandi mengaku tidak perlu banyak persiapan untuk mendengar pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK.

“Nggak perlu persiapan, tinggal diliat dakwaannya saja,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Uang suap itu berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Kendati demikian, Irwandi belum mengetahui akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menyanggah dakwaan KPK. “Itu urusan pengacara,” pungkasnya.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *