Inilah Cara Gunakan NIK Sebagai NPWP, Simak Selengkapnya
Inilah Cara Gunakan NIK Sebagai NPWP, Simak Selengkapnya. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana cara menggunakannya?
Penerapan ini secara resmi telah dimulai pada 14 Juli 2022. Akan tetapi belum semua NIK dan NPWP dapat diintegrasikan.
Bagi yang sudah terintegrasi, maka NIK bisa dipakai ketika wajib pajak mengakses aplikasi DJP Online di laman pajak.go.id.
“Untuk saat ini sudah dilaksanakan integrasi NIK sebagai NPWP bagi WP OP Penduduk. NIK yang sudah diaktivasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (21/7/2022)
Hanya saja Neil menuturkan, layanan yang dapat diakses masih terbatas. Hal ini akan terus disempurnakan seiring dengan rencana DItjen Pajak menyiapkan sistem yang lebih baik.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan. Untuk saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas pada beberapa layanan, seperti login pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id,” paparnya.
![]() |
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220721095829-4-357307/bagaimana-cara-gunakan-nik-sebagai-npwp-ini-petunjuknya