Berita Nasional

Ini Cara Menteri Jokowi Eksekusi Pensiun Dini Massal PNS

Indodax


Wikimedan.com – Ini Cara Menteri Jokowi Eksekusi Pensiun Dini Massal PNS. Wacana pengaturan pensiun dini Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, pengaturan ini ternyata dimuat dalam mengusulkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan bahwa pensiun dini bisa dilakukan jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan cermat. Pelaksanaan ini termasuk benefit atau tunjangan pensiun yang akan diterima oleh ASN. Selain itu, dia berharap tidak ada kekosongan tugas yang dapat menganggu organisasi pemerintahan

“Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafeta tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/12/2022).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN. Demi menjamin kesejahteraan mereka.

Seiring dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

“Jadi gini, ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini dulu sedang kita atur,” ujar Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Setelah data ASN yang akan berpotensi keluar itu, di saat yang bersamaan, Azwar mengatakan, pemerintah juga akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ujar Azwar.

Jika RUU ASN ini dibedah, pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Lebih lanjut, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Kemudian, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *