Berita Nasional

Ikut Komplotan Geng Nona, Bocah Ini Akui untuk Main Warnet

Indodax


Wikimedan – Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap komplotan pencuri dengan menggunakan kekerasan (curas). Dua orang bocah dibawah umur menjadi pengumpan untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, usia dari para pelaku tersebut masih terbilang di bawah umur. Akan tetapi, mereka sempat mendekam di dalam sel tahanan dengan kasus yang sama sebelumnya.

“Rata-rata usia mereka 12-14 tahun. Residivis kasus 365, termasuk yang anak kecil,” kata Supriyanto pada wartawan Senin (26/11).

Dari pengakuan salah satu pelaku berinisial AG, 15, ada 3 orang berusia dibawah umur yang kerap melakukan aksi penodongan di kawasan Terminal Tanjung Priok, bersamanya. Hasil rampasan tersebut diserahkan kepada pelaku yang diduga otak dari tindak kejahatan itu untuk dijual.

“Ada tiga orang doang. Buat main warnet, makan sehari-hari. Paling Rp 50 ribu (pembagian hasil curian),” ucap AG pada wartawan saat ditemui di Polsek Tanjung Priok Senin (26/11).

AG, bocah yang kerap melakukan aktivitas penodongan, mengaku tidak putus sekolah. Bahkan dirinya tak tamat SD, serta tidak bisa membaca dan menulis. Orang tua AG bekerja hanya sebagai pembantu rumah tangga.

Seperti diektahui, dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka, diantaranya adalah AG, 15; Nona Hariyati, 32; Dedi Suryadi, 20; YR alias Kucing, 17; dan Adi bin Umar, 22.

Barang bukti 2 buah telepon genggam milik korban dan dua bilah pisau karat untuk menakut-nakuti korban berhasil diamankan. Kelima pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun panjara.

(dik/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *