Berita Nasional

Hidup Bersama Nenek, Anak Perempuan Usia 16 Tahun Dicabuli Tetangganya

Indodax


SERANG (Banten) Wikimedan | Seorang pria di Kabupaten Serang, berinisial BS (25) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Polisi karena mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun berinisial M.

Bocah malang tersebut tinggal dirumah neneknya berdekatan dengan rumah pelaku (Bs), dari keterangan korban aksi bejat itu dilakukan pelaku pada hari Minggu, 05 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 Wibb di dalam kamar rumah nenek korban tepatnya di Kampung Jalud Rt 015 Rw 005 Desa Pulo Kecamatan Ciruas.

“Pelaku sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa, 22 Desember 2020 sekitar pukul 14:15 dirumah pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,”Ungkap Agil (red-saudara korban).

Sofwan aktivis dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Serang bertutur kepada media,Dirinya bersama Agil (red-saudara korban) sejak awal melakukan pendampingan dan terus memonitor kasus ini,”Kami lakukan upaya maksimal agar korban mendapatkan keadilan dan si pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, “terang Sofwan.

Mdr selaku Ayah korban menambahkan, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh pelaku dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

Inisial Bs tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016,Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Terhadap korban,Polisi sudah melakukan visum sebagai salah satu alat bukti. (Getot/Yusa)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *