Hendri Menyayangkan Penangguhan Terhadap Tersangka RS dan SP Kasus Penjualan Bayi
MEDAN Wikimedan | Polda Sumatra Utara menangguhkan penahanan terhadap dua bidan asal Tanjung Morawa yang terlibat dalam kasus penjualan bayi. Padahal, kedua bidan, RS dan SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, dua wanita yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Deli Serdang, bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, sudah lega dada berada di rumah masing-masing.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ke pada wartawan media Wikimedan melalui pesan singkat whatsapp terhadap tersangka RS dan SP karena kooperatif terhadap juru periksa dan wajib lapor dan kasusnya tetap berjalan terhadap tersangka RS dan SP, Senin 22 februari 2021 sekira pukul 14.54 wib
“Selama pemeriksaan penyidik menilai ybst kooperatif, Ybst statusnya tsk, wajib lapor dan kss tetap berjalan” Ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan singkat whatsapp.
Menurut praktisi hukum OK Hendri Fadlian Karnain SH “Bahwa saya sepakat penangguhan penahanan adalah kebijaksanaan PENYIDIK karena mungkin menurut PENYIDIK tersangka bisa koperative.”
“Tetapi alangkah baiknya jika tersangka dalam kasus ini tidak ditangguhkan karena ditakutkan akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak memberikan efek jera yang optimal terhadap tersangka” katanya, Senin 22 februari 2021 sekira pukul 18.42 wib di Jl. Perintis Kemerdekaan Tj. Morawa A, Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Berdasarkan “a. UU No. 24 tahun 2002 Tentang perlindungan anak pasal 83 yang berbunyi”setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual,dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)” Menurut praktisi hukum OK. Hendri Fadlian Karnain SH.