Berita Nasional

Hasil Nipu, Perempuan Ini Kantongi Rp 55 Miliar

Indodax


[ad_1]








JawaPos.con – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penipuan yang dilakukan mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, Esther Pauli Larasati (EPL). Nilai hasil penipuannya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 55 miliar.







Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pelaku memiliki modus menawarkan investasi kepada para korbannya. EPL berdalih investasi tersebut akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departement Keuangan RI.







“Modus tersangka menyampaikan kepada publik bahwa pelaku mengaku dari perusahaan sekuritas. Dia mengaku memiliki kemampuan atau keahilan untuk bertransaksi di pasar saham,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (17/10).







Namun, Bonds seri FR0035 yang ditawarkan ternyata tidak memiliki kerjasama dengan tersangka untuk mengelola obligasi.
“Ternyata begitu dicek, sudah tidak ada uang ini ditransfer ke rekening atas nama perusahaan, dan uang nasabah tidak diperdagangkan ke saham. Melainkan di pergunakan untuk kepentingan pelaku seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Daniel.







Hingga kini, tercatat ada 27 nasabah PT Reliance Securities yang menjadi korban penipuan EPL. Daniel mengatakan ini bukanlah kasus baru. Sebelumnya, EPL juga terlibat kasus penipuan investasi dan telah ditangani Polda Metro Jaya. Saat itu, EPL pun dihukum penjara 2,5 tahun.







Sama seperti kasus yang lalu, EPL menggaet para korban dengan mengaku-ngaku sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities. “Jadi nasabah yang pernah eksis difollow-up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok, ada satu keluarga dan kelompok sendiri,” ujar Daniel.








Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.








Saat ini penyidik sedang mengali dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Pelaku. “TPPU masih dikembangkan, kami minta ke bank untuk penelusuran aset dan transfer-transfer kemana mungkin ada penerima secara pasif,” pungkas Daniel.







(dna/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *