Berita Nasional

Gunakan Ibunya sebagai Alasan, Roro Fitria Meminta Direhabilitasi

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Artis cantik Roro Fitria menjalani sidang beragendakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Roro membacakan sendiri pembelaannya di kursi pesakitan sambil menangis.





Roro mengawali pembelaannya dengan menjelaskan bahwa dia merupakan bungsu dari empat bersaudara. Ayahnya telah meninggal dunia, kakak-kakaknya telah menikah dan tinggal terpisah, menyisakan Roro tinggal berdua dengan ibunya yang menderita sakit menahun.





“Saya sangat dekat sama mama saya, dan saya berjuang susah payah untuk mengobati mama saya. Mama saya sakit stroke, diabetes, hipertensi, jantung,” kata Roro mulai terisak di kursi pesakitan.


Gunakan Ibunya sebagai Alasan, Roro Fitria Meminta Direhabilitasi

Roro Fitria pingsan setelah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Yuliani NN/Wikimedan)





Kemudian, Roro menceritakan karena aktivitas di dunia hiburan, dia bisa menyelesaikan pendidikannya sampai Strata 2. Selanjutnya, Roro memohon kepada majelis hakim agar tidak dipenjarakan, dengan alasan untuk menemani ibunya.





“Dalam hal ini saya sangat menyesal dan mohon dibukakan maaf sebesar-sebesarnya. Saya sangat malu dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon dengan sangat saya tidak mau di penjara yang mulia. 9 bulan ini saya sangat nggak kuat yang mulia, tolongin saya, psikologis saya terganggu. Saya sakit yang mulia. Saya mohon agar bisa direhab dan disembuhkan,” pinta Roro sambil tersedu-sedu.





Kepada majelis hakim, Roro pun menceritakan tahap kecanduannya hingga nekad membeli 3 kilo rinso atau sabu pada WH. Awalnya, Roro tak menyangka akan ketagihan dan membuatnya malu.






“Pertama saya coba-coba, saya pengen lagi, pengen lagi, saya punya fantasi tersendiri. Saya pernah sakit yang mulia dan akhirnya saya lebih kuat (setelah nyabu). Lalu, saya pengen lagi dan lagi. Saya nggak pernah kepikir akan seperti ini. Tolong berikan kesempatan, saya mau direhab,” ungkap Roro.






Selanjutnya, Roro kembali memohon untuk direhabilitasi dengan menggunakan alasan belum menikah dan merawat ibunya yang sudah tua dan sakit. Roro pun kembali berjanji tidak akan lagi menyentuh barang haram.





Sambil terus terisak dan menyeka air matanya, untuk terakhir kalinya Roro memohon kepada majelis hakim diberi pengampunan dan direhabilitasi.





“Melihat saya begini, mama sangat shock dan saya malu sama semua orang. Mohon dibukakan kesempatan dan diberikan kesempatan rehab. Maaf sekali lagi, maafin saya. Mama saya struk, jantung, hipertensi, diabetes. Baru-baru ini rumah saya juga kebobolan maling. Ini bertubi-tubi buat saya,” tutup Roro.





Atas pembelaan tersebut, hakim menanggapi dengan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik atau nota tanggapan atas pembelaan terdakwa.





“Kami mempertimbangkan. Jaksa tentunya juga mempertimbangkan. Untuk tanggapan dari jaksa kami tawarkan alternatif replik besok kamis, 11 Oktober,” kata ketua hakim Iswahyu atas pertimbangan jaksa.





Diketahui Roro Fitria sempat pingsan usai dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Roro Fitria terbukti sebagai pengedar dan bukan pengguna.





(yln/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *