Berita Nasional

Gugatan Berujung Damai, BPJS Kembali Jamin Obat Trastuzumab

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Gugatan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti dan suami Edy Haryadi terhadap BPJS Kesehatan berujung damai. Keduanya akhirnya bisa bernapas lega, lantaran BPJS kembali menanggung penggunaan obat Trastuzumab. 





Sebelumnya, Juniarti dan Edy melayangkan gugatan kepada Presiden Jokow Widodo, Menteri Kesehatan, dan Manajemen BPJS. Gugatan terkait aturan obat Trastuzumab, di mana pada 1 April 2018, obat ini sempat dinytakan tak lagi dijamin BPJS.





“Jadi intinya Trastuzumab sudah menjadi obat yang kembali dijamin oleh pihak BPJS dan dapat digunakan oleh mereka yang membutuhkan,” ujar Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Trastuzumab, Rusdianto Matulatuwa usai menandatangani akta perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/9).





Adapun penjaminan kembali Trastuzumab berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 22/2018. Aturan terbaru itu diundangkan pada 23 Juli 2018 dan ditandatangani Menkes Nila F. Moeloek pada 8 Juni 2018 lalu.





Permenkes menyatakan secara tegas Trastuzumab adalah obat yang masih harus ditangung BPJS untuk penderita kanker HER2 positif, metastasis (+++) seperti yang dialami Juniarti. Dengan aturan baru itu, BPJS tak bisa berdalih bahwa Trastuzumab tidak efektif secara medis.





Terkait gugatan, lanjut Rusdianto, kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan gugatan setelah melalui mediasi pertama yang sebelumnya nyaris buntu pada Selasa (18/9). Namun, titik cerah terjadi pada mediasi kedua yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).






“Artinya apa, dari mediasi ini pihak-pihak sepakat untuk menjalankan permenkes nomor 22/2018 itu secara konsekuen,” katanya.






Seperti yang diketahui, gugatan dengan nomor perkara 552/Pdt.G.2018/PN.Jkt.Sel itu resmi didaftarkan tanggal 27 Juli 2018 lalu. Gugatan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Prof Agus Purwadianto.





Kasus tersebut berawal dari Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R Maya Armiani Rusady dengan nomor 2004/III.2/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS di seluruh Indonesia untuk menghentikan penjaminan terhadap obat trastuzumab mulai 1 April 2018.





Padahal, obat itu sangat penting untuk memperpanjang hidup penderita kanker payudara HER2 positif.





(yes/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *