Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan Korban PLTP Dieng

Indodax


Wikimedan.com – BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan Korban PLTP Dieng. Kecelakaan kerja yang disebabkan kebocoran gas terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3). Kecelakaan ini mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan penelusuran Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), diketahui seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Gambir, DKI Jakarta dan Cilandak, DKI Jakarta.

Pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta. Santunan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP), dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara 8 korban selamat saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Adapun jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (return to work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apa pun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum. Namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Menurut dia, kasus kecelakaan kerja seperti saat ini bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup dia.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *