Giliran Bupati Boyolali yang Dipolisikan Pendukung Prabowo-Sandi

Pasang Iklan Disini










Wikimedan – Salah satu pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi resmi melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu atas nama Ahmad Iskandar.





Diketahui, pelaporan ini buntut dari pernyataan Seno yang diduga memaki Prabowo dan meminta warganya tidak memilih Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai presiden di Pilpres 2019.





Apa yang disampaikan Seno itu juga sebagai balasan atas ucapan Prabowo yang menyebut tampang Boyolali bisa diusir saat masuk hotel mewah Jakarta.





Laporan Ahmad ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM tanggal 5 November 2018. Dalam laporan itu, Seno diduga melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana terhadap ketertiban umum.





Menurut Ahmad, perkataan Seno yang juga kader dari PDI Perjuangan itu merupakan tindak pidana karena secara tegas dan jelas menyatakan permusuhan, kebencian, serta penghinaan.






“Bahkan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar dia di Bareskrim Polri, Senin (5/11).






Apalagi, kata dia, perkataan Seno itu menyasar kepada Prabowo yang notabene adalah calon presiden yang punya banyak pendukung.





Dalam pelaporan itu, Ahmad juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk meyakinkan penyidik. “Kami bawa bukti-bukti, seperti video, screen capture pernyataan di media online,” tandas dia.





(dna/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/politik/06/11/2018/giliran-bupati-boyolali-yang-dipolisikan-pendukung-prabowo-sandi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *