Gelapkan Mobil Rental, Warga Dolok Masihul Diamankan Polisi
Tersangka Ifan ditangkap berdasarkan laporan Devicson Rajagukguk (45) warga Dusun II Desa Pekan Kemis Kecamatan Dolok Masihul Sergai dengan Laporan Polisi nomor: LP /33/III/2019/SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, Jumat tanggal 8 Maret 2019 dan SP.Kap No: Sp.Kap/33/III/2019/Reskrim, tanggal 24 Maret 2019.
Pada saat Ifan ditangkap petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar surat pernyataan, dan 1 ( satu ) set buku pemilik kendaraan roda 4 jenis kijang kapsul BK 1676 LN warna biru.
AKP Jhonson Sitompul Kapolsek Dolok Masihul mengatakan pada awak media bahwa : peristiwa ini bermula sekira Senin (10/7) pukul 10.00 wib. Saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya, tiba-tiba tersangka menelpon korban dengan maksud hendak merental/menyewa mobil milik korban.
Kemudian korban menyuruh tersangka datang ke rumah untuk mengambil mobil, saat tersangka tiba di lokasi dan berbincang-bincang dengan korban, lantas diberikanlah kunci mobil serta menandatangani surat serah terima mobil sewa selama 3 ( tiga ) hari lamanya.
Tersangka sempat meminta STNK mobil korban sambil mengatakan “mana STNK nya bang, nanti ditangkap aku di jalan bang,” korban menjawab ada itu di dashboard ambil. “oke bang jawab tersangka, sambil keluar dari rumah korban,” ucap Kapolsek Dolok Masihul.
Namun setelah hari ke tiga yaitu pada Rabu sore pukul 17.00 Wib, korban menghubungi tersangka dengan maksud memberi tahu, bahwa Kamis siang esok akan ada orang lain yang ingin merental atau menyewa mobil Kijang Krista milik korban, dan tersangka meyanggupi dan berjanji akan memulangkan mobilnya pada malam hari.
Hingga Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wib tersangka tidak juga datang ke rumah korban dan menghubungi via Handphone tersangka berjanji hari Sabtu tanggal 16 Juli 2018 akan mengembalikan mobil korban dengan alasan masih ada sewa, tapi hingga hari Sabtu, tidak datang untuk mengembalikan mobilnya, ketika dihubungi kembali oleh korban, dia berjanji kembali akan mengembalikanny hari Minggu dan korban menanggapinya.
Tapi pada hari yang telah disepakati tersangka tidak juga mengembalikan mobil milik korban dan dihubungi melalui handphone pun sudah tidak aktif lagi. Korban kembali mendatangi tersangka ke rumahnya sekira tengah malam dan bertemu dengan tersangka, namun tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan mobil korban hari Rabu karena disewa oleh abang kandung tersangka ke Rantau Prapat.
Dan pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2019 korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul, karena merasa telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan sehingga korban kehilangan 1 ( satu ) unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru dengan Nopol BK 1676 LN dan mengalami kerugian Rp 80.000.000,” katanya.
Pada hari Minggu (31/3) pukul 13.30 Wib, akhirnya tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal, akhirnya di amankan di rumah keluarganya di Kota Tebing Tinggi, akhirnya tersangka beserta barang buktinya digiring ke Mapolsek Dolok Masihul, Tutup Kapolsek Dolok Masihul. (AfGans).