Enam Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Cengkareng Diciduk Polisi
[ad_1]
Wikimedan – Sepasang suami istri diamankan polisi karena ulahnya mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya yakni MIP alias GL,21 dan RH, 21. Keduanya saat ini mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba yang melibatkan sepasang suami sitri ini bermula dari penangkapan MIP. Pelaku yang merupakan suami ini, diamankan di kawasan Parkiran Jalan Arares, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Pasa saat itu, menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0,43 gram yang siap diedarkan. “Saat digeledah, sabu itu disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka,” kata Kompol Khoiri, Selasa (09/10).

Selama enam bulan edarkan sabu, pasutri di Cengkareng ditangkap polisi. (Istimewa)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan terhadap MIP, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang di simpan di rumah kontrakan pelaku.
Setibanya di kontrakkan tersangka, pihaknya melakukan penggeledahan. Namun ternyata barang bukti sudah tidak ada. “Menurut keterangan pelaku barang bukti sabu tersebut dibawa dan disembunyikan oleh istrinya yang benama RH,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakannya, istri tersangka RH, mengetahui suaminya telah ditangkap sehingga berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap RH di rumah orang tuanya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan keberadaan RH yang sedang sembunyi di dalam lemari yang dikunci dari luar karena mengetahui ada polisi datang.
“RH langsung kami interogasi dan mengakui telah mengambil dan menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52.82 gram,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan istri dari tersangka MIP ikut berperan dalam mengedarkan sabu. Dia ikut membantu proses penjualan yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan menerima setoran hasil penjualan.
Dari pengakuannya, pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W. Penjualan barang haram ini telah dilakoninya selama enam bulan.
Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 bendel plastik klip kosong, dan dua unit HP merk Vivo warna gold dan xiomi Redmi 5A warna gold.
Atas perbuatannya ini kedua pelaku dijerat jerat Pasal 114 (2) Subs 112 (2) UURI No. 35 Thn 2009, tentang narkotika.
(wiw/dik/JPC)
[ad_2]