Eks Narapidana Korupsi Ditandai di Surat Suara, PAN: Diskriminatif

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan pembelaan terhadap eks narapidana korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019. Polemik larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg memang santer beberapa bulan terakhir.





Namun, usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya, akhirnya eks narapidana korupsi diizinkan nyaleg di Pileg 2019. Nah, belakangan muncul wacana nama eks narapidana korupsi yang nyaleg ditandai dalam surat suara.






Menurut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, munculnya wacana itu justru menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap eks narapidana korupsi yang nyaleg. Pasalnya, kata dia, jika sudah diperbolehkan nyaleg (sebagaimana putusan MA), artinya yang bersangkutan mendapat hak politiknya sama seperti warga negara lain.





“Kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu menjadi caleg, tidak perlu ada perlakuan diskriminatif. (Penandaan) menurut saya tidak perlu dilakukan,” kata Eddy, di Jakarta Selatan, Rabu (19/9).





Lebih lanjut, Eddy menyampaikan, saat ini masyarakat sudah pintar. Sehingga, mereka diyakini akan menyalurkan hak pilihnya secara bijak.





Eddy yakin, ada-tidaknya penanda di surat suara bagi eks narapidana korupsi, tidak banyak berpengaruh bagi pemilih saat ini. “Jadi, menurut saya tidak perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Toh masyarakat sudah cerdas untuk menilai,” sambungnya.






Dia berpendapat, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikeras menerapkan aturan ini, maka hal ini akan berdampak panjang. Ia memprediksi akan banyak gugatan terhadap aturan tersebut.






“Nanti akan ada gugatan lagi, karena ini menyangkut hak asasi, yang hak asasinya dilanggar karena ada diskriminasi. Nanti panjang lagi kita,” pungkas Eddy.





(sat/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *