Edarkan Sabu, Tongat Dicomot Petugas Polsek Pangkalan Brandan

Pasang Iklan Disini
Ket foto : Haris Ginting alias Tongat (34) edarkan Sabu,di comot petugas Sat Reskrim Polsek Pkl Brandan (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Sat Reskrim Polsek Pkl Brandan Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di duga jenis Sabu atas nama Haris Ginting (34) warga Jalan Arnan Kel.Pelawi Utara Kab.Langkat, Kamis (15/11) sekira Pukul 13.30 Wib.

Dalam keterangan tertulis,Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH menyebutkan penangkapan tersangka sesuai dengan LP /174 / XI / 2018 / LKT /SEK-BRANDAN. Tanggal 15 November 2018.

Tersangka ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Pkl Brandan saat yang bersangkutan sedang berada di Jalan Cendrawasih Kel.Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) paket plastik sedang bening di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berkisar Brutto 0,23 gram.

Kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Kamis tanggal15 November 2018 petugas Sat Reskrim Polsek Pkl Brandan Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.Menindak lanjuti atas informasi masyarakat tersebuta, bahwasanya pada TKP sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu, lalu Kapolsek Pkl. Brandan Iptu Daniel Saragih memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pkl.Berandan Ipda Yudianto bersama anggota Unit Opsnal menindak lanjuti info tersebut.

Dan sesampainya petugas di Gg. Cendrawasih Kel.Pelawi Utara Kec.Babalan, petugas melihat seorang laki-laki yang di ketahui bernama Haris Ginting alias Tongat yang berdiri sambil menunggu pembeli Narkoba.

Dan tak lama kemudian datang seorang pembeli.dan ketika bertransaksi lalu petugas melakukan penangkapan terhadap Haris Ginting.sedangkan calon pembeli melarikan diri.dan pada saat itu di temukan barang bukti 1 (satu) paket plastik sedang berisikan narkotika jenis Shabu di bawah badan Haris Ginting alias tongat. Dan ketika ditanyakan kepadanya bahwa barang tersebut ia terima dari Hardianto alias Adi kodok.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pkl. Berandan, untuk proses hukum lebih lanjut.(Abdul Halil)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *