Berita Medan

Dua Orang Maling Sepeda Motor, Diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Indodax


Ket foto : Kedua tersangka pencuri sepeda motor yang diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan (foto,Abdul Halil)

BELAWAN Berita Medan | Personil Sat Reskrim Polres Palabuhan Belawan mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus pencurian tersebut dengan korban atas nama Theo Gomos Oktoberian Mogot (19) penduduk Jalan Rawe VI lingk. VIII Kel.Tangkahan Kec. Medan Labuhan yang mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor.

Tersangka yang berhasil diringkus petugas Sat Reskrim tersebut Fajar (24) penduduk Komplek KPR BTN Blok AF no 9 kel. Besar Kec. Medan labuhan.Tersangka kedua Exel (18) penduduk Komplek KPR BTN Blok AF no. 9 Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.

Dilansir Berita Medan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 wib.Saat itu korban datang ke warnet Dona yang berada di jalan Jaring Raya Kel. Besar Kec. Medan labuhan untuk bermain internet.Dan korban memarkirkan sepeda motornya didepan warnet Dona dalam keadaan stang terkunci.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib korban hendak membeli makanan dan keluar dari warnet tersebut,dan korban menuju ketempat memarkirkan sepeda motornya.Alangkah terkejutnya korban melihat sepeda motornya tersebut sudah hilang tidak ada lagi ditempat korban memarkirkan kendaraannya. Dan atas peristiwa yang dialaminya,korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya,pada hari Selasa sekira pukul 22.00 wib tim Sat reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra,SH melakukan lidik terhadap laporan pengaduan tersebut.Dan melakukan cek TKP dan serta mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi yang berada disekitar TKP.

Kemudian tim mendapatkan informasi prihal identitas kedua tersanka dan melakukan pengejaran terhadap keduanya.Sesaat kemudian tim melihat kedua tersangka tersebut sedang berada dipinggir jalan dan langsung mengamankan dan menggeledah kedusnya.

Guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,Tim memboyong kedua tersangka tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Informasi diterima Berita Medan, tersangka Exel berperan mengambil sepeda motor dari parkiran,sedangkan Fajar berperan memantau situasi sekitar dan yang menjadi otak pelaku untuk melakukan pencurian.Setelah berhasil menggondol sepeda motor curian tersebut dijual seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).(Abdul Halil)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *