Berita Nasional

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Kotjo Terima, Hakim Ini Malah Usulkan Banding

Indodax


Wikimedan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memvonis 2 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan tersebut, tidak berpikir lama Kotjo langsung menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Saya terima putusan majelis hakim sesuai yang saya katakan di nota pembelaan,” kata Kotjo kepada majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Namun Ketua Majelis Hakim Lucas Pracoso menawarkan Kotjo untuk melakukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya putusan tersebut dinilai berat karena Kotjo sudah berumur 67 tahun.

“Tidak mengajukan banding?, Ini lama, nanti saudara bisa ulang tahun ke-70 di tahanan,” ucap Lucas.

Kendati demikian, Kotjo bersama tim kuasa hukumnya tetap tidak mengajukan banding meski lebih rendah 1 tahun dan 2 bulan penjara dari tuntutan jaksa.

Selain divonis, 2 tahun dan 8 bulan penjara. Kotjo juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Kotjo terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Untuk diketahui, jaksa KPK menuntut penyuap Eni Saragih dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut Kotjo membayar denda Rp 250 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *