Berita Nasional

Ditahan, Mulyana: Terima Kasih KPK Atas Pembelajarannya

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kelimanya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan)  KPK yang berbeda.

“KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” katanya dalam pesan singkat, Kamis (20/12).

Dia menjelaskan untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy ditahan di Rutan Polres Jakpus. 

Ending Fuad Hamidy
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy,saat akan menjalani penahanan perdana atas kasus yang melilitnya, Kamis (20/12) dini hari (Issak Ramadhan/Wikimedan)

“Sedangkan, Deputi IV Kemenpora Mulyana di rutan KPK C1, Pejabat pembuat komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo serta Staf Kemenpora Eko Triyanto ditahan di rutan cabang KPK K-4 atau gedung baru KPK,” sambungnya.

Menanggapi penahanan, mereka memilih bungkam ketika awak media mencecar berbagai pertanyaan kecuali Mulyana yang merupakan Deputi IV Kemenpora. Dia sempat berkomentar sedikit. Mulyana berkomentar ketika hendak masuk mobil tahanan KPK.

“Terima kasih kepada KPK atas pembelajarannya,” singkatnya, Kamis dinihari (20/12).

Sekadar informasi, dalam kasus ini sebelumnya KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

 Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

 Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *