Berita Nasional

Ditahan KPK, Bupati Cianjur Minta Maaf karena Lalai Awasi Aparatnya

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018. Usai diperiksa selama 36 jam dari operasi tangkap tangan, Irvan keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Ia keluar bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Irvan pun mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaiannya yang telah melanggar hukum.

“Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” ungkapnya, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/12).

Lebih lanjut, dia mengatakan, akan bertanggung jawab dalam kasus yang menyeretnya serta akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran ke depannya bagi aparat pemerintah.

“Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.

Kendati demikian, Irvan membantah adanya pemotongan anggaran DAK Pendidikan yang dilakukan oleh dirinya dan tersangka lain. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menemaninya.

“Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu, nanti kuasa hukum yang jawab,” pungkas Irvan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Bupati Cianjur, Irvan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yaitu IRM, Bupati Cianjur periode 2016-2021 ditahan di Rutan Cab KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4 serta CS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1,” kata Febri.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *