Berita Medan

Dishub Tidak Tembang Pilih Mobil Pejabat Pemko Parkir di Bahu Jalan Ikut di Derek Petugas Dishub

Indodax


BATAM Wikimedan | Dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait bebas parkir di badan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berhasil menderek tiga unit mobil dan dua unit sepeda motor yang parkir di ruas jalan Engku Puteri Batam Center. Tepatnya di depan kantor Pemerintah Kota Batam dan Kantor DPRD Kota Batam.

“Jelaslah kita derek parkirnya di badan jalan. Ada tiga mobil dan dua motor. Memang razia rutin selalu kita lakukan setiap harinya,” ujar Kepala Sesi Pengawasan dan Ketertiban Dishub Kota Batam, Ade Chandra, Selasa (30/10/2018) siang.

Ironisnya lagi dari tiga mobil yang diderek, satu diantaranya merupakan milik pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dengan plat mobil BP 36 CX. Terlihat memang mobil tersebut berada di depan Gedung DPRD kota Batam.

“Aturan tetap berlaku semua. Tak ada pandang bulu. Siapapu jabatannya bahkan kalah pihak kita sendiri melanggar aturan tetap kita derek,” tuturnya.

Diakuinya kendaraan tersebut dibawa ke kantor Dishub Batam untuk diberikan sanksi administrasi. Sebelum diderek, pihak Dishub menghimbau pemilik kendaraan dengan menggunakan pengeras suara.

Kurang lebih ada sebanyak lima kali himbauan. Jika tidak digubrus akhirnya Dishub membawa mobil tersebut menggunakan mobil derek.

“Kita sudah ingatkan pakai pengeras suara ini, kalau beberapa menit gak pindah juga, maka kita derek,” tegasnya.(Indralis)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *