Direktur Bakti Kominfo dan Bos MORA Tersangka Kasus BTS

WikimedanDirektur Bakti Kominfo dan Bos MORA Tersangka Kasus BTS. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman.

“Terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/1/2023).

Ketut menyampaikan, tersangka Anang dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.

Selanjutnya, tersangka GMS memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya. Dalam hal ini, bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan tersangka Anang.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *