Berita Nasional

Dianggap Menuduh Tanpa Bukti, Mekeng Gugat Pengacara Eni Saragih

Indodax


[ad_1]











Wikimedan – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Melchias Markus Mekeng bereaksi atas tuduhan Fadli Nasution yang merupakan Pengacara Eni Maulani Saragih. Ia mengaku telah difitnah oleh pengacara rekan separtainya itu.





Hal ini terkait pernyataan Fadli Nasution yang menyebut Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Saragih yang saat ini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





“Saudara Fadli Nasution itu sudah menyebarkan fitnah dan  menyebarkan berita tanpa bukti, hanya berdasarkan ocehan-ocehan atau halusinasi dari yang bersangkutan,” ujar Mekeng di Jakarta, Senin (24/9).





Apa yang dilakukan Fadli, kata Mekeng, merupakan upaya melempar kesalahan kepada pihak lain. Namun, upaya tersebut dilakukan tanpa bukti, hanya untuk mencari kambing hitam.





“Saya tidak ada urusan dengan proyek itu. Sekali lagi, jangan melempar-lempar kesalahan kepada orang lain tanpa bukti,” tandas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 meliputi wilayah Flores dan Alor dan Lembata.






Mekeng pun membantah dengan keras tudahan Fadli. Bahkan dirinya mengaku tak pernah tahu dan tak pernah bermimpi mempunyai proyek listrik PLTU Riau 1 sebagaimana dituduhkan Fadli Nasution.






“Saya tidak pernah berpikir, bahkan bermimpi akan punya proyek sebesar PLTU itu. Bukan kapasitas saya untuk berbisnis proyek begitu besar. Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah bermimpi berbisnis listrik. Jadi, menurut saya, pernyataann itu hanya membuang kesalahan pada orang lain,” ungkap dia.





Dia mengakui, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti fitnah yang disebarkan Fadli Nasution. Mekeng berencana dalam waktu dekat akan menggugat dan menuntut Fadli Nasution.





“Sudah ada yang saya tuntut dan sekarang ini sedang diproses karena memfitnah saya. Jadi, sekali lagi memperkeruh suasana. Saya tidak takut kepada siapapun, kalau berada di dalam kebenaran,” tegas dia.





Lebih lanjut, Mekeng juga mengaku, bahwa pengacara Eni itu adalah seorang politikus yang mencalonkan diri sebagai legislator. Seharusnya Fadli berbicara berdasarkan bukti. 





“Jadi, setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” pungkas dia.





Sebelumnya, pengacara Eni, Fadli Nasution menyebutkan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.





“Komunikasi Bu Eni dalam kapasitas beliau sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Pak Mekeng,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9) malam. 





Fadli menyebut, Mekeng merupakan orang yang melakukan rotasi, dan menunjuk Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eni Saragih dan Mekeng kerap berkomunikasi membicarakan Proyek PLTU Riau-1, sebelum disahkan oleh institusi yang menjadi mitra Komisi VII di DPR.





“Bahkan, Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanyakan kelanjutan PLTU Riau-1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera,” kata Fadli.





Terkait kasus PLTU Riau-1 ini, KPK telah memeriksa Mekeng pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.





(gwn/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *