Berita Nasional

Dianggap Bersalah, Kuasa Hukum Bacakan 3 Poin Pembelaan

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, D, 16, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/10). Ada tiga poin yang dibacakan pada sidang tertutup dan dipimpin Hakim Tunggal Fathurrokhman tersebut.





Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Simon mengatakan, pembacaan pembelaan menyusul tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati, Rabu (10/11) kemarin. Dimana dia meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan acuan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan didahului kejahatan lain. 





“Untuk (ancaman) Pasal 339, kami sepakat bahwa ini bukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), tapi pembunuhan disertai perampasan barang milik korban. Tetapi, tetap ada tiga yang disampaikan, pertama yakni faktor lingkungan sendiri. Yang mana hal itu dapat mencegah tindak pidana itu terjadi,” ujarnya, Kamis (11/10) di Semarang.


Kasus Pembunuhan PK Sunan Kuning

Lokasi kejadian tempat Dicky membunuh korban sempat ramai dipenuhi warga. (Tunggul Kumoro/Wikimedan)





Faktor lingkungan termaksud, sebagaimana Didik jelaskan sebelumnya adalah soal peraturan wajib lapor bagi para penghuni kawasan resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning ini manakala menerima tamu di atas jam 23.00 WIB. Menurut Simon, pembunuhan bisa dicegah manakala pada saat itu korban melapor ke pihak keamanan.





Selain itu juga soal adanya keterangan saksi terdiri dari tetangga korban, yang menyebut bahwa beberapa diantara mereka mendengar teriakan minta tolong saat kasus terjadi. Namun masing-masing saksi, dikatakannya, tak memberikan respons berupa pertolongan dengan alasan arah suara tak jelas.





“Kedua adalah hal-hal yang meringankan selama persidangan. Seperti terdakwa kan sudah berterus terang, mengakui perbuatannya, sopan, tidak akan mengulanginya lagi. Harusnya sudah dipertimbangkan JPU dalam mengajukan tuntutan,” terangnya lagi.






Poin terakhir adalah mengenai barang bukti berupa sepeda motor terdakwa yang dikendarainya saat menuju tempat kejadian perkara. Dalam tuntutan jaksa, dinyatakan dirampas untuk negara.






“Sepeda motor ini milik kakak pelaku. Sekarang apakah harus dirampas untuk negara, kan bukan. Harus dikembalikan ke pemiliknya, kan pemiliknya nggak ikut apa-apa. Kami yang tidak sepakat tiga hal itu saja,” terangnya.





Dengan apa yang telah dibacakan tersebut, sidang lanjutan rencananya digelar kembali pada Selasa (16/10) besok. Agendanya adalah pembacaan putusan.





Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya. 





Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).





D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban. 





(gul/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *