Di Tembak Petugas, Pelaku Jambret Baru Menyerah

BATAM Wikimedan | Jajaran Polsek Batu Ampar membekuk dua pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat, beberapa hari yang lalu. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku yakni GBR alias Dodi (37) dan AN alias Resta (34). Mereka ditangkap di kediamannya masing – masing, Senin (19/11) lalu.
Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan kepada wartawan dalam paparannya, kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari penyelidikan kami dapati ciri-ciri pelaku dan juga motor yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolsek Batuampar, Rabu (21/11) siang.
Dikatakan Reza, dalam melakukan aksinya. Kedua pelaku mengincar emak – emak yang lengah ketika meninggalkan mobil pribadinya.
“Jadi kedua pelaku ini langsung mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil. Kebetulan pada saat itu, korban sedang kembali ke dalam rumahnya karena ada yang ingin ia ambil,” kata Reza.
Dari pengakuan kedua pelaku, terang Reza, mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali yakni di Perumahan Sumber Agung dan Perumahan Seruni, Batam Centre.
“Saat ditangkap, salah seorang pelaku terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap,” terang Reza.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan Ana aman hukuman 12 tahun penjara.(Indralis)
Kategori : Berita Medan