Berita Nasional

Di RS Wava Husada, BPJS Nunggak Rp 10 Miliar

Indodax


[ad_1]






Wikimedan BPJS menunggak pembayaran di RS Wava Husada sekitar Rp 10 miliar. Tunggakan itu untuk Juli 2018. Seharusnya, klaim sudah dibayarkan per 29 Agustus 2018. Namun hingga menjelang akhir September, BPJS tak kunjung membayarkan kewajibannya.





“Bukan nggak membayar ya, tapi pembayaran klaim yang agak lama atau mundur dari seharusnya,” kata Direktur RS Wava Husada dr Hendri Tuhu Prasetyo saat ditemui di ruangannya, Senin (24/9).





Sejak BPJS berdiri pada Januari 2014, RS Wava Husada sudah menjalin kerja sama. Sebelumnya, pihak BPJS memang beberapa kali terlambat membayar klaim. Misalnya, klaim Juni lalu yang juga mengalami keterlambatan. Pembayaran dilakukan tiga minggu setelah waktu yang seharusnya. “Kami maklum ya, karena tidak hanya terjadi kepada kami. Nasional juga begini. Misal mundur, ya kami pahami,” katanya.





Jika terlambat dalam mencairkan klaim, pihak rumah sakit juga menerima pembayaran denda dari BPJS. Hitungannya, 1 persen dari total klaim dikalikan jumlah hari tunggakan dan dibagi 30 hari alias satu bulan. Biasanya, pembayaran ini mereka terima dengan sistem dirapel. BPJS membayarkan langsung enam bulan.





BPJS menunggak pembayaran klaim sekitar Rp 10 miliar, lantas bagaimana dengan biaya operasional RS? Hendri menjelaskan, pihaknya masih memiliki dana talangan. Dana berasal dari cukai rokok serta back up finansial dari salah satu bank. “Ada dana talangan, sehingga kami tetap bisa mempertahankan cash flow,” terangnya.





Kendati BPJS berutang, namun pelayanan di RS Wava Husada tetap berjalan dengan lancar. Layanan untuk sekitar 10 ribu pasien juga tidak mendapatkan kendala.






(tik/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *