Di Batam, Derek Kendaraan Parkir Sembarangan Sumbang Rp 50,3 Juta untuk PAD
[ad_1]
BATAM Wikimedan | Semenjak diberlakukannya Perda No.3 tahun 2018 tentang parkir di Kota Batam, sudah 125 unit kendaraan roda dua dan 57 unit kendaraan roda empat yang di tilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Kabid Lalulintas Kota Batam Edward Purba mengatakan, dari banyak kendaraan yang diamankan, Dishub sudah menyumbang PAD sebesar Rp 50,3 juta dalam waktu 11 hari.
“Semua pembayaran itu langsung dilakukan di Bank Riau. Setidaknya sudah Rp 50,3 juta yang masuk,” sebutnya kemarin.
Umumnya pengendara melanggar di kawasan Nagoya. Setelah adanya kegiatan ini, menurut Edward warga yang melanggar sudah lumayan berkurang. Maka dari itu, dalam waktu dekat dia akan merambah lokasi lainnya yang sering melanggar.
“Seputaran Nagoya, Batu Ampar, Pinuin sudah semuanya. Nah sekarang kita akan lakukan di tempat lain,” sebutnya.
Tempat yang akan dijadijan target selanjutnya yakni kawasan Pelabuhan Sekupang dan lokasi di sekitarnya.
“Skupang sudah menjadi incaran kita juga. Termasuk kawasan pelabuhan,” sebutnya
Sejauh ini, Petugas Dishub Kota Batam sudah maksimal melakukan penerapan perda. Kendati ada beberapa masalah dilapangan, namun Dishub bisa mengatasinya. Seperti protes dari masyatakat yang tidak ingin kendaraanya di derek.
“Itu biasa, kalau masalah ada yang protes. Kalau kami lanjut saja,” sambungnya. (Indralis)
[ad_2]