Berita Medan

Danramil 02/Krb Menghadiri Pertemuan Bupati Kab.Atam Dengan Perwakilan Masyarakat Dusun Alur Sali Desa Mananggini Kec. Karang Baru Kab. Atam

Indodax


ACEH TAMIANG Wikimedan | Danramil 02/Krb Dim 0117/Atam Kapten Inf A. Bima Tejo menghadiri Pertemuan Bupati Atam dengan Perwakilan Masyarakat Dusun Alur Sali Desa Menanggini, terkait tuntutan masyarakat Dsn Alur Sali yang menagih janji Bupati Kab Atam pada saat Kampanye yang menyampaikan apabila dirinya terpilih menjadi Bupati Kab Atam akan menjadikan atau melepas Dusun Alur Sali dari Desa induknya yakni Desa Mananggini, bertempat di TPA Dsn. Alur Sali Ds. Mananggini Kec. Karang Baru Kab Atam.Jumat (9/10/2018)

Pertemuan dihadiri Bupati Kab Atam Mursil SH, M.Kn Ketua BPM Kab Atam Tri Kurnia, Anggota DPRK Atam Fraksi PPP (Caleg DPRA ) Ismail, Camat Karang Baru Kab Atam Zulfiqar,
Danramil 02/KRB Kapten Inf A. Bima Tejo, Kapolsek Karang Baru Ipda.Tarmidi, Kepala Dusun dan perangkat Dusun Alur Sali.

Alasan masayarakat Dusun Alur Sali ingin lepas dari Desa Mananggini, Mengingat jarak tempuh antara Dusun dan Desa mencapai +- 10 Km, Dengan jarak tempuh antara Dusun dan Desa yang begitu jauh, masyarakat Dsn Alur Sali selama ini merasa kurangnya perhatian dari Desa terhadap Dusun, termasuk dalam permasalahan akses jalan yang rusak tidak kunjung diperbaiki dan juga pertimbangan lainnya.

,”Dalam penyampain Bupati Kab Atam H,Mursil,SH,MKn,”
akan dijawab oleh Ketua BPM, selaku pihak yg berkompeten dalam hal pemekaran Desa
Saya berharap masyarakat Dsn Alur Sali dapat bersabar dalam menghadapi permasalahan ini dan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Setiap keinginan masyarakat dalam membangun Desa, mohon pengajukan melalui Musrenbang, setelah itu ingatkan Bupati tentang hasil Musrenbang tersebut , mengingat Bupati tdk hanya memikirkan satu Desa saja.

,”Tanggapan Ketua BPM Atam Tri Kurnia,”Untuk membentuk sebuah Desa harus memenuhi syarat, jumlah penduduk 4.000 jiwa atau 500 KK sedangkan Dsn Alur Sali hanya 567 jiwa dengan 150 KK,

Namun Dusun Alur Sali dalam hal bisa dimasukan dalam katagori Dusun terpencil. Permaslahan ini sudah terjadi sejak lama namun tidak kunjung selesai , dikarenakan persyaratan tidak terpenuhi.

,”anggapan Anggota DPRK Atam Ismail,” Terkait permasalahan ini pihak kami akan mengusahakan agar keinginan masyarakat dapat terwujud, Kami akan mengupayakan meminta Kemendagri merevisi ulang aturan tersebut karena sampai kapanpun bila persyaratnya harus memenuhi angka penduduk , kemungkinan besar keinginan masyarakat tidak akan terwujud.

Masyarakat Dusun Alur Sali sangat mengharapkan keinginan mereka dapat terpenuhi, mengingat selama ini mereka menganggap kurangnya perhatian dari Desa Mananggini terhadap Dusun Alur Sali yang mana sebenarnya hak mereka dalam pembangunan Dusun harus adil dengan Dusun Dusun yang lain dalam Desa Mananggini.(Abs)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *