Berita Nasional

Dahnil Diperiksa 6 Jam, Pengacara: Saksi Rasa Tersangka

Indodax







Wikimedan – Hasil konfrontasi antar tiga saksi terkait berita bohong atau hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet berlangsung 6 jam di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut membuat ketiga saksi terlihat keluar dengan lesu dan kelelahan.





Pihak Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Hendarsam Marantoko menyatakan ada 11 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tiganya. Mereka yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.





“Hari ini ada 11 pertanyaan yang diajukan ini terkait dengan masalah tadi dikonfrontasi, ya untuk mencari penyesuaian keterangan dari para saksi. Tadi kami berharap sebenarnya itu ada ibu Ratna tapi ternyata saksi saja,” jelasnya di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).


Dahnil Diperiksa 6 Jam, Pengacara: Saksi Rasa Tersangka

Infografis kasus kebohongan Ratna Sarumpaet (Rofiah Darajat/Wikimedan)





Konfrontasi yang dilakukan, menurutnya untuk menggali fakta-fakta terkait dengan unsur-unsur yang dikenakan ke Ratna Sarumpaet. Hendarsam menyatakan ke-11 pertanyaan yang diajukan kepada tiga saksi pada prinsipnya sama.





Dia menegaskan kliennya pun tidak nyaman atas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Karena menurutnya pertanyaan dinilai menyudutkan seperti kepada tersangka.





“Ada pertanyaan yang membuat klien kami kurang nyaman sebenarnya terkait dengan pertanyan-pertanyaan tendesius, kalau kami melihatnya pertanyaan saksi rasa tersangka gitu,” katanya.






Hendarsam mengaku kecewa atas pemeriksaan yang dilakukan. Seharusnya, pihak aparat dapat menjaga norma pemeriksaan dan berlaku sesuai jalur hukum yang telah ada.






(rgm/WMC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *