Berita Medan

Cegah penyebaran Covid-19, LAPAS Kelas IIB Gunungsitoli Bebaskan 4 Orang Narapidana

Indodax


NIAS (Sumut) Wikimedan.com | Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli-NIAS membebaskan 4 orang Narapidana. Pembebasan warga binaan pemasyarakatan tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 dalam lapas.

Hal itu tutur Kalapas Gunungsitoli Soetopo Barutu kepada Wartawan, Rabu (22/07/2020)

“Ke empat Napi yang di keluarkan dari Lapas Gunungsitoli adalah melalui syarat asimilasi, tentu berpedoman pada SOP. Dengan hal ini tentu kita harap mereka dan semua lapisan masyasakat terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,”.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Juga Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kalapas Gunungsitoli, Soetopo Barutu menjelaskan, menurutnya tentang surat keputusan dimaksud yakni termasuk Narapidana yang dibebaskan, memiliki kasus kriminal yang beragam dan masuk dalam kriminal umum, seperti perjudian, pencurian dan permerkosaan.

Adapun nama-nama Napi Asimilasi, antara lain: Iniasial IW alias Ibe, ML alias A. Stepen, AG alias A. Naso, YZ alias Renje.

“Termasuk jenis pembebasan Napi saat adalah Kasus Perjuadian berjumlah 4 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Nias Utara.” Tutur Kalapas Gunungsitoli

Selanjutnya, warga binaan ini akan menjadi pengawasan kantor Balai pemasyarakatan (BAPAS ) sibolga, dan bila dalam pelaksanaan terbukti melakukan pelanggaran hukum lagi akan ditahan kembali menjalani pidana berikut tindak pidana yg baru dilakukannnya. Sambung dia.

Sejauh ini dari 70 orang yg kita bebaskan baru 1 (satu) orang yang terbukti kembali melakukan pengulangan tindak pidana pencurian kabel CCTV di Taman Ya’ahowu bulan April yang lalu, An.SDM Telaumbanua, 26 tahun, warga Nisel, dan sedang menjalani pidananya sampai akhir september 2020. Pungkas Soetopo. (Wardiy)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *