Cara Bayar PBB Via Gojek GoTagihan

Pasang Iklan Disini

Jakarta, WikimedanGoPay dan Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank DKI, berkolaborasi agar masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi.

Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay, mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak. Pasalnya hal itu, menurut Budi, dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini.

“Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah. Kami berharap kerja sama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” tutur Budi, dalam media brifing yang digelar secara online, di Jakarta (23/09/2020).

Berikut membayar PBB dan pajak retribusi melalui GoTagihan :

1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Kategori Public Services
1. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
2. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
3. Lakukan konfirmasi
4. Masukkan PIN Rahasia GoPay
5. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.

Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur. Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *