Bupati Nias Harapkan Agar DPRD Tetapkan Kedua Ranperda Menjadi Perda Kabupaten Nias

Pasang Iklan Disini

NIAS Wikimedan | Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM mengharapkan kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Nias agar kedua RANPERDA kabupaten Nias yakni Ranperda tentang perusahaan Umum Daerah Pasar Yaahowu dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu agar dapat dilanjutkan pembahasan nya untuk mendapat persetujuan bersama sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias.

Permintaan dukungan tersebut terungkap pada Nota pengantar/penjelasan Bupati Nias atas kedua Ranperda tersebut, yang disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias,Sumatera Utara. Senin (11/02).

Disampaikan Sokhiatulo dalam nota pengantarnya, kedua Ranperda ini merupakan regulasi dasar kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melakukan pengelolaan perusahaan dalam hal ini Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu.

Berkenaan hal tersebut diatas, kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari Dewan yang terhormat, kiranya kedua Ranperda Kabupaten Nias ini, dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu merupakan milik Kabupaten Nias yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2010 tentang pendirian Perumda pasar Yaahowu dan Perda Tingkat II Kabupaten Nias Nomor 17 Tahun 1984 tentang pembentukan Perumda Air Minum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan Air Minum.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka kedua BUMD milik Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dituntut mengalami perubahan status badan hukumnya,dan beberapa teknis.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan langkah-langkah untuk menyusun Regulasi yang mengatur tentang Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu ujarnya. (Wardi)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *