Berita Medan

Bupati Menghimbau Agar ASN Dilingkup Pemkab Nias Agar Mematuhi Peraturan Dan Kode Etik PNS

Indodax


[ad_1]

NIAS Wikimedan | Drs.Sokhiatulo Laoli,MM Bupati Nias, menghimbau para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias untuk mematuhi peraturan dan kode etik sebagai PNS, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Himbauan tersebut disampaikan Sokhiatulo dalam arahannya pada acara kegiatan penyerahan keputusan Bupati Nias tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS sekaligus pengucapan sumpah/janji PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2018, di ruang rapat Lt 3 Kantor Bupati Nias, Senin (15/10/2018).

Bahwa pada dasarnya pengucapan sumpah/janji sebagai PNS merupakan salah satu syarat bagi PNS dalam rangka kesanggupan terhadap Negara dan Tuhan yang maha esa untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur Pemerintah sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Untuk mencapai hal tersebut saudara/i dituntut untuk memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan pada Negara dan Pemerintah, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks sehingga terciptalah pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Beliau berpesan kepada para PNS untuk melakukan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa memandang suku, agama, dan Ras sebagai Aparatur yang profesional dan berintegritas.

Selanjutnya kami menghimbau kepada saudara/i untuk selalu mematuhi peraturan dan kode etik sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Khususnya kepada para Bidan Desa agar selalu aktif melaksanakan tugas pada Poskesdesnya masing-masing serta diharapkan bisa menambah semangat untuk berkreasi, berinovasi dan bersinergi dalam dunia kerja (KIS), sehingga dapat mencapai cita-cita kita bersama untuk maju, mandiri dan sejahtera (MMS).(Wardi)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *