Berita Nasional

Brigadir Firman Jalani Hukuman Nyambi Jual Sabu di Lapas

Indodax


Wikimedan – Hukuman penjara tampaknya tidak juga membuat para tersangka penyalahgunaan narkoba jera, sepertihalnya Brigadir Firman Siagian. Dia kembali terlibat narkoba di dalam Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai, Suamtera Utara (Sumut).

Brigadir Firman tengah menjalani hukuman enam tahun penjara. Hukuman itu diperolehnya karena terlibat narkoba. Kini, dia kembali ditangkap karena menyimpan sabu-sabu di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Pulau Simardan, Jayanta mengatakan, Firman diamankan bersama 2 narapidana lainnya. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa malam itu sekitar pukul 19.00 WIB ada benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Benda itu dilempar dari luar ke dalam Lapas.

Tim Lapas Pulau Simardan pun melakukan razia di kamar 8D pada tanggal 2 bulan Desember, Pukul 10.00 malam. “Kita langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari penggeledahan itu ditemukan sabu-sabu seberat 6,10 gram. Berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan diketahuilah bahwa narkotika itu ternyata milik Firman.

Selanjutnya, Firman dan dua napi lainnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Balai. Saat ini para pelaku pun masih diproses di sana.

Firman telah diputus bersalah dan dihukum 6 tahun dalam perkara kepemilikan 37,42 gram sabu-sabu. Personel Polsek Datuk Bandar ini belum dipecat dari kepolisian.

(pra/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *