Berita Medan

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Indodax


MEDAN Wikimedan | Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memusnahkan obat dan makanan ilegal (tanpa izin edar) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu senilai Rp 2 miliar.

“Produk makanan, obatan serta kosmetik yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan BBPOM di Medan di sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2018,” kata Kepala BPOM RI Dr Ir Penny K Lukito MCP pada pemusnahan di halaman kantor Balai Besar POM di Medan, Kamis (27/12/2018).

Disebutkan, produk yang dimusnahkan terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal, dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya. Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 41 sarana produksi dan distribusi.

“Selama tahun 2018 ini, BBPOM di Medan telah memproses 15 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai 4,1 miliar rupiah yang didominasi oleh perkara di bidang pangan,” katanya.

Selama tiga tahun, yaitu 2016 – 2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan. Sementara nilai barang bukti mengalami fluktuasi, dimana tahun 2016 mencapai Rp10,34 miliar hasil dari 17 perkara pro-justitia dan Rp 3,01 miliar pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia.

Pelanggaran di bidang obat dan makanan adalah merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka BPOM RI, lanjutnya, terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan. Berbagai terobosan dan strategi dilakukan BPOM RI untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan/atau kejahatan di bidang obat dan makanan.

“Dalam hal ini BPOM RI terus meningkatkan efektivitas penindakan melalui penindakan berdesain lmk khusus dengan intelijen, informan, kepulisian, dan kejaksaan, dengan pola tangkap tahan terhadap pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu BPOM RI juga mengembangkan strategi dan kapasitas investigasi terhadap modus kejahatan cyber online termasuk kolaborasi dengan masyarakat termasuk media dan criminal justice system (CIS) dalam operasi intelijen, menggerakkan potensi dan kapasitas pemerintah daerah, termasuk peningkatan forum dan operasi bersama instansi/lembaga lain yang merupakan implementasi lnpres Nomor 3 Tahun 2017.

Bukan hanya disitu, lanjutnya lagi, BPOM RI juga menjaring dan memberdayakan tokoh musyarakat potensial untuk membudayakan perilaku peduli dan cerdas melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) berkesinambungan dan masif pada berbagai momen sosial di tengah masyarakat dan melakukan pendampingan pelaku usaha kecil/perorangan pada komunitas masyarakat desa/kelurahan melalui kegiatan bimtek dan sertifikasi menuju produk berdaya saing di pasar ekonomi.

“BPOM RI memberikan dukungan penuh terhadap pelaku usaha agar dapat memproduksi obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu serta berdaya saing tinggi. Namun sekali lagi, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan, BPOM RI tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi 33 P hukuman yang setimpal,” tegas Penny.

“BPOM RI terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan semua pemangku kepentingan termasuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu “Cek KLIK”. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,” ujarnya didampingi Kepala BBPOM di Medan Y Sacramento. (to)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *